WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya pada Selasa malam (26/11/2025) memantik perhatian publik.
Pasalnya, langkah itu diberikan setelah putusan pengadilan terhadap kasus korupsi para terpidana tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Batal Rilis UMP 2026, Pemerintah Siapkan Formula Baru dan Buruh Gelisah
Prabowo sebelumnya juga memberikan pengampunan berupa amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sehingga keputusan terbaru ini kembali memunculkan diskusi mengenai kebijakan rehabilitasi bagi terpidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi berada sepenuhnya di ranah Presiden dan tidak bersinggungan dengan proses pembuktian yang telah dilakukan KPK di persidangan.
"Kami melihatnya ini adalah hak prorogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa malam (26/11/2025).
Baca Juga:
Banjir Bandang dan Longsor Terjang 6 Daerah di Sumut, 10 Warga Meninggal
Asep menjelaskan bahwa seluruh proses hukum tiga mantan direksi ASDP telah selesai pada tahap persidangan sehingga ranah tugas KPK dinyatakan tuntas sejak hakim menjatuhkan putusan pada Hari Rabu (20/11/2025).
"Setelah diputuskan itu selesai, seperti itu," ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa pembuktian formil dan materiil yang dilakukan penyidik serta penuntut umum telah diuji di pengadilan dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.
Menanggapi pertanyaan mengenai anggapan bahwa kebijakan rehabilitasi dapat menggeser pandangan publik terhadap status korupsi sebagai kejahatan luar biasa Asep mengatakan bahwa KPK tidak mengaitkan keputusan Presiden dengan perspektif pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaganya.
"Ini kan masalah sudut pandang ya, ini sudut pandang dari kami ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan penyidikan penuntutan sampai pada vonis itu selesai," ucapnya.
Asep menambahkan bahwa seluruh persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga menjadi jaminan bahwa penanganan kasus oleh KPK bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh keputusan eksekutif setelah putusan dijatuhkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]