Menanggapi pertanyaan mengenai anggapan bahwa kebijakan rehabilitasi dapat menggeser pandangan publik terhadap status korupsi sebagai kejahatan luar biasa Asep mengatakan bahwa KPK tidak mengaitkan keputusan Presiden dengan perspektif pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaganya.
"Ini kan masalah sudut pandang ya, ini sudut pandang dari kami ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan penyidikan penuntutan sampai pada vonis itu selesai," ucapnya.
Baca Juga:
Menhan dan Panglima TNI Rapat Tertutup Bahas Rencana Kerja 2026
Asep menambahkan bahwa seluruh persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga menjadi jaminan bahwa penanganan kasus oleh KPK bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh keputusan eksekutif setelah putusan dijatuhkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.