WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan dari tim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan jilid dua sebagai akal-akalan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mempermasalahkan tuduhan tersebut.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PUPR OKU Tahun Anggaran 2024-2025
"Sah-sah saja jika ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK telah memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka dalam praperadilan Hasto.
Menurutnya, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri, terlebih karena Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus.
Baca Juga:
KPK Pertimbangkan Pemanggilan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait Proyek Kereta Cepat Whoosh
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum. Semua tindakan kami dapat diuji, termasuk melalui mekanisme praperadilan ini," kata Tessa.
Tim Hasto Menyoroti Penundaan Sidang