Dalam forum yang dihadiri para ekonom, investor, dan praktisi ekonomi itu, Presiden menegaskan kepastian hukum atau rule of law menjadi fondasi stabilitas nasional sekaligus jaminan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pernyataan tersebut merujuk pada keputusan Presiden pada Kamis (31/7/2025) yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca Juga:
Penuhi Dukungan 30 Persen, Andar Amin Harahap Terpilih Sebagai Ketua Golkar Sumut
Pada waktu yang sama, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang telah divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara impor gula.
Keduanya diketahui berada di kubu politik yang berseberangan dengan Prabowo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.