“Mudah-mudahan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikannya negara ini sebagai betul-betul negara hukum,” ujarnya.
Mahfud juga menekankan bahwa opini publik dan akal sehat masyarakat sudah sejak awal menilai bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sarat muatan politis.
Baca Juga:
Mentan Pastikan Stok Pangan Aman Saat El Nino, Indonesia Siap Swasembada
Oleh karena itu, penyelesaian dengan amnesti dan abolisi adalah pesan kuat agar praktik hukum yang digunakan sebagai senjata politik tidak lagi terulang.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong. Dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi,” tegas Mahfud.
Diketahui, pada Selasa (30/7/2025), Presiden Prabowo mengirimkan dua surat presiden kepada DPR. Surpres No. R42/Pres/07/2025 memuat permintaan amnesti untuk Hasto dan 1.116 orang lainnya, sedangkan Surpres No. R43/Pres/07/2025 mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah Indonesia
DPR kemudian mengesahkan kedua permohonan itu setelah rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Keputusan Presiden Prabowo ini bukan semata urusan hukum, tetapi juga dilandasi semangat menjaga stabilitas nasional, mempererat persatuan, serta menghargai kontribusi kedua tokoh terhadap negara, terutama menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.