WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa presiden hanya perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin melakukan kampanye dalam Pemilihan Presiden 2024.
Yusril menjelaskan bahwa melalui Keppres tersebut, presiden dapat menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024," kata Yusril, melansir CNN Indonesia, Minggu (28/1/2024).
Ketua Umum PBB itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup mengeluarkan Keppres.
Secara administratif, kata Yusril, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.
Baca Juga:
Jokowi Berikan Apresiasi kepada KPU atas Kerja Keras Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg Tahun 2024
"Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja," ucapnya.
Yusril merupakan salah satu pendukung pasangan nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. Ia juga masuk dalam jajaran Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres.
Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Ucapan sebelumnya dari Presiden Joko Widodo mendapat sorotan, di mana beliau menyatakan bahwa seorang presiden dapat memihak dan melakukan kampanye dalam Pemilihan Presiden.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat ditanya oleh jurnalis mengenai sejumlah menteri yang terlibat dalam mendukung peserta Pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam kesempatan lain, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya hanya menjelaskan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, tanpa ada niatan untuk menunjukkan dukungannya dalam Pilpres 2024.
"Sudah jelas semuanya, kok. Saya hanya menjelaskan aturan perundang-undangan karena ditanya, jangan ditarik ke arah lain atau diinterpretasikan secara berlebihan," ujar Jokowi dalam video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]