WahanaNews.co | Seorang pria berinisial DM alias Z (35) diciduk atas kasus penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terduga pelaku diketahui mengangkut BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga:
Berlaku 30 April 2026, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, DM ditangkap beserta sejumlah barang bukti, Jumat (26/8/2022) lalu.
"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," kata Siswo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).
Siswo menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM di rumah pelaku.
Baca Juga:
Danki Brimob dan Kanit Paminal Ditahan Polda NTT di Tahan Buntut Kasus BBM Subsidi
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, DM kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi jenis solar dan Pertalite sampai ribuan liter.
"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ungkapnya.