WahanaNews.co | Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simanjuntak membantah pihaknya melarang-larang keluarga membuka peti jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Tetapi Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya memiliki bukti rekaman.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Soal membantah itu kan nggak bisa, dengan adanya rekaman elektronik. Karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'Buka.. buka..', gitu kan. Tetapi tidak dibuka juga, tetapi malah dilarang dibuka," kata Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin yakin rekaman yang dimilikinya itu tidak bisa dibantah. "Itu suatu bukti yang tak terbantahkan," tutur dia.
Sebelumnya pihak keluarga meminta Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan karena melarang membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, Kombes Leonardo membantah tudingan itu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua
Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.