WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi memulai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset di kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.
Proses tersebut diawali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Baca Juga:
Mendagri akan Dukung dan Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta
"Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, sekarang termohon eksekusi. Panggilan ketiga. Pengadilan Negeri memanggil PT Indobuildco, penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, termohon eksekusi atau kuasanya," ujar Panitera PN Jakarta Pusat saat pembacaan penetapan, Kamis (18/6/2026).
Setelah pemanggilan dilakukan, Azhar membacakan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jakarta Pusat juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang berisi permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kedua institusi tersebut mengajukan permohonan agar pengadilan melaksanakan pengosongan dan pengembalian lahan berikut bangunan yang berada di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
"Para pemohon eksekusi telah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonpensi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya," kata Azhar.
Sebelum menjatuhkan penetapan, pengadilan lebih dulu melakukan konstatering atau pencocokan objek yang akan dieksekusi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan eksekusi.
Pengadilan kemudian menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan.