"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.
Melalui penetapan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Khusnul Khotimah pada 30 April 2026, pengadilan memerintahkan panitera maupun juru sita untuk menjalankan proses pengosongan. Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian maupun alat kekuasaan egara lainnya dapat dilibatkan apabila dibutuhkan.
Baca Juga:
Mendagri akan Dukung dan Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Usai membacakan penetapan tersebut, Azhar memastikan tahapan berikutnya adalah pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam objek perkara.
"Untuk selanjutnya kami Panitera dan para panitera muda pidana berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 dan 27," kata Azhar.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.