WahanaNews.co | Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Sianipar menyebut anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menggelembungkan dana reses lebih dari sekali.
Viani dipecat PSI dari keanggotaan maupun anggota dewan. Salah satu pelanggaran yang disebut dilakukannya hingga berujung pemecatan adalah penggelembungan dana reses.
Baca Juga:
Viani Limardi Gugat Partai Solidaritas Indonesia Rp 1 Triliun
"Baik di masa reses terakhir dan sebelum-sebelumnya. Jadi kami lihat bukan hanya satu kejadian. Ada pola yang kami lihat," kata Michael kepada wartawan, Minggu (31/10).
Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Viani, ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses di DPRD. Menurutnya, jika mengacu aturan, surat PAW yang dikirimkan pihaknya ke pimpinan dewan sudah diproses.
"Sampai dengan ada SK Mendagri yang menyatakan dicabut, statusnya masih anggota DPRD," katanya.
Baca Juga:
Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Lebih lanjut, Michael juga menyatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Viani ke pengadilan buntut pemecatan itu.
"Dari tim hukum kami sudah mulai mempelajari, tapi kalau kami sih optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai juga," katanya.
DPP PSI pada awal September lalu telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.