WahanaNews.co | Anggota DPRD DKI Jakarta eks kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, akhirnya resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 Triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga:
Menuju Kota Global: Pramono Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Dunia Jelang Usia ke-500
Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” kata Viani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).
Viani menegaskan dirinya tidak akan mundur dari proses hukum yang berjalan karena tuduhan PSI sudah menyangkut nama baik dan karier politik Viani.
Baca Juga:
Kuak Skandal Lahan Rp 668 Miliar, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka" ujarnya.
Diketahui, Viani Limardi dipecat dari kader PSI pada 25 September 2021 lalu. Pada surat pemecatan yang beredar disebutkan salah satu alasan pemecatan Viani adalah karena ia dituduh melakukan penggelembungan dana reses.
Alasan ini, menurut Viani, adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya dan merusak citranya serta merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di Jakarta.