WahanaNews.co | Ketua DPW PSI Jakarta, Michael Sianipar menyebut anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menggelembungkan dana reses lebih dari sekali.
Viani dipecat PSI dari keanggotaan maupun anggota dewan. Salah satu pelanggaran yang disebut dilakukannya hingga berujung pemecatan adalah penggelembungan dana reses.
Baca Juga:
Viani Limardi Gugat Partai Solidaritas Indonesia Rp 1 Triliun
"Baik di masa reses terakhir dan sebelum-sebelumnya. Jadi kami lihat bukan hanya satu kejadian. Ada pola yang kami lihat," kata Michael kepada wartawan, Minggu (31/10).
Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Viani, ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses di DPRD. Menurutnya, jika mengacu aturan, surat PAW yang dikirimkan pihaknya ke pimpinan dewan sudah diproses.
"Sampai dengan ada SK Mendagri yang menyatakan dicabut, statusnya masih anggota DPRD," katanya.
Baca Juga:
Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Lebih lanjut, Michael juga menyatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Viani ke pengadilan buntut pemecatan itu.
"Dari tim hukum kami sudah mulai mempelajari, tapi kalau kami sih optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai juga," katanya.
DPP PSI pada awal September lalu telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Ia menyebut, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Buntut pemecatan itu, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Viani sebelumnya mengaku tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tudingan tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Dalam pernyataannya secara daring, iajuga membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp 70 juta ke DPRD.
"Hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan dicekke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?" cetus dia. [rin]