Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Ia menyebut, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
Baca Juga:
Viani Limardi Gugat Partai Solidaritas Indonesia Rp 1 Triliun
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Buntut pemecatan itu, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Viani sebelumnya mengaku tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tudingan tersebut.
Baca Juga:
Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Dalam pernyataannya secara daring, iajuga membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, katanya, ia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp 70 juta ke DPRD.
"Hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan dicekke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?" cetus dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.