WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik usai menggeledah depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dua rumah saudagar minyak Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dari penggeledahan di perusahaan milik anak Riza Chalid itu penyidik menyita 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Bukti Baru dari Penggeledahan Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid
"Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2).
Selain itu, Harli menyebut penyidik juga menyita dua buah ponsel yang berada di lokasi depo minyak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Sementara dari hasil penggeledahan di dua rumah Riza Chalid yang berada di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa CCTV.
Baca Juga:
Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid
Harli menjelaskan seluruh barang bukti itu akan ditelaah dan dianalisis lebih jauh untuk kepentingan proses penyidikan.
"Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," ucap dia.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.