WahanaNews.co | PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke
Bareskrim Polri.
Laporan ini berkaitan dengan
penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
yang berada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Hal ini dibenarkan kuasa hukum PTPN
VIII, Ikbar Firdaus Nurahman.
"Terkait (melaporkan) penguasaan
lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan
terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar dia di Kantor
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Laporkan 250 Orang
Dia mengatakan, pihaknya tak hanya
melaporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tapi ada
250 orang lainnya yang turut menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
"Di kawasan Megamendung, semua
yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan
kami laporkan secara hukum," kata Ikbar.