WahanaNews.co | Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memutuskan
menganulir keputusan pemberhentian secara tidak hormat mantan Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty.
Seperti diketahui, Sitti sebelumnya
didepak dari KPAI karena pernyataan kontroversialnya mengenai perempuan bisa
hamil akibat berenang bersama laki-laki di kolam.
Baca Juga:
KPU RI Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Libatkan Anak Tanpa Hak Pilih
Sitti rupanya melakukan perlawanan
dengan mengajukan permohonan ke PTUN.
Dalam keputusan yang terdapat di situs
resmi PTUN, pemberhentian Sitti tersebut dinyatakan batal.
Keputusan ini dibacakan oleh hakim
ketua majelis, Danan Priambada.
Baca Juga:
KPAI Sebut Partisipasi Pelaporan Perlindungan Anak Meningkat di Tahun 2023
"Mengabulkan gugatan penggugat
untuk seluruhnya," kata ketua majelis, Danan, dalam putusannya.
Majelis hakim meminta pemberhentian
Sitti ini segera dibatalkan.
Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan
tergugat untuk merehabilitasi nama baik Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.