WahanaNews.co, Jakarta - Sandiaga Uno, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menjelaskan mengenai potensi penyalahgunaan jabatan saat seorang menteri yang turut serta dalam pemilihan umum (pemilu) terlibat dalam kampanye.
Penjelasan tersebut diberikan sebagai tanggapan terhadap keputusan Mahfud MD yang telah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Plok, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
Menurut Sandiaga, yang juga menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif, meskipun ada peraturan yang memperbolehkan menteri untuk terlibat dalam kampanye, namun masyarakat mungkin akan kesulitan membedakan antara fungsi pemerintahan dan kegiatan kampanye.
"Masyarakat di bawah ini tidak bisa membedakan kita (menteri-menteri) lagi kerja atau kampanye," ujar Sandiaga di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024), melansir Kompas.com.
"Karena walaupun kita mencoba dengan segala aturan yang ada, tetap ada kerancuan tersebut. Jadi ini jelas. Jadi Pak Mahfud memberikan contoh terbaik," lanjut menteri pariwisata itu.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
Selain itu menurut Sandiaga, ada pertimbangan amanah sebagai peserta pemilu yang harus dimaksimalkan.
Dirinya lantas menyinggung pengalaman saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Waktu itu, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta.