WahanaNews.co | Modus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho.
Menurut Albertina, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina Ho saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.
"Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," kata Albertina.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Sebelumnya, Dewas KPK temukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.
"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, mengutip Tempo.co, Rabu (21/6/2023).