WahanaNews.co | Modus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho.
Menurut Albertina, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.
Baca Juga:
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Buka Suara
"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina Ho saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.
"Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," kata Albertina.
Baca Juga:
Soal Permainan Predikat WTP di Kementan, SYL Buka Suara
Sebelumnya, Dewas KPK temukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.
"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, mengutip Tempo.co, Rabu (21/6/2023).
Tumpak mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.
Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina.
Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," kata Albertina. [eta]