WahanaNews.co, Jakarta – Soal kebijakannya dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal detail penempatan dana investasi tersebut.
Sedangkan Antonius Kosasih memilih irit bicara usai diperiksa sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik KPK terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat Penyusunan IPRO untuk Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Antonius Kosasih mulai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.34 WIB.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.