WahanaNews.co | Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut terkait "dako" atau dana komando yang diduga digunakan sebagai kode dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
"Kami akan melakukan pengembangan secara maksimal terkait permasalahan ini dengan tetap berkoordinasi dengan KPK," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Agung menyatakan bahwa Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, telah mengakui adanya dana komando dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI terkait penerimaan dana dari pihak swasta.
Meskipun begitu, Agung belum dapat memastikan bagaimana uang dana komando tersebut digunakan oleh Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Tentang penggunaan dana komando ini masih sedang kami selidiki. Terkait hal ini sudah termasuk dalam pokok perkara, sehingga saat ini kami belum dapat mengungkapkannya," kata Agung.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap di Basarnas.
"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan kedua personil TNI aktif, dengan inisial HA dan ABC, sebagai tersangka," ungkap Agung.
Kedua tersangka langsung ditahan di rumah tahanan militer yang berada di Pusat Polisi Militer TNI AU di Halim Perdanakusuma.
"Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspomau di Halim," kata Agung.
Agung menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI menunjukkan bahwa baik Henri maupun Afri telah memenuhi unsur tindak pidana suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami telah berkoordinasi dengan KPK dan menetapkan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagai pasal yang dilanggar terkait tindak pidana tersebut," ujar Agung.
Pada Selasa, 25 Juli 2023, Henri dan Afri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditangkap bersama dengan beberapa pihak swasta ketika hendak melakukan transaksi uang yang diduga sebagai suap senilai Rp 999,7 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.
Kabasarnas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam tiga proyek, yaitu pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan peralatan selam keselamatan publik, dan pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. [eta]