Kasus ini sebenarnya berawal dari laporan yang diajukan oleh seratus advokat pada Mei 2017, menyusul pernyataan Silfester yang dinilai menyerang nama baik Jusuf Kalla.
Namun meski putusan sudah inkrah sejak 2019, hingga kini Silfester belum juga menjalani hukumannya, hingga akhirnya dipastikan akan dieksekusi.
Baca Juga:
Hotman Paris Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Tarif Jasanya Tembus Miliaran
Desakan eksekusi kembali menguat setelah Roy Suryo bersama sejumlah aktivis mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang (30/7/2025).
Mereka secara resmi menyerahkan surat permohonan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
Roy Suryo yang kini juga tersandung kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menilai bahwa penundaan pelaksanaan hukuman terhadap Silfester mengaburkan kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan publik.
Baca Juga:
Nadiem Masih Bisa Dijerat UU Tipikor Meski Tak Ada Aliran Dana, Ini Penjelasannya
Meski telah dipanggil oleh Kejari Jakarta Selatan, proses eksekusi tetap berada dalam koordinasi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan putusan pidana.
Dengan langkah ini, Kejagung memastikan tidak ada lagi celah hukum bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawabnya di hadapan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.