Penegasan tersebut berkaitan langsung dengan syarat menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Nomor 18 Tahun 2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum dan perbuatan tercela lainnya.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Mahkamah mengingatkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur lebih tegas bahwa advokat dapat diberhentikan apabila dijatuhi pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jelas Mahkamah, "Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat sebagai profesi yang dijalankan oleh figur dengan kompetensi, integritas, dan komitmen moral tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi."
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap UU Advokat yang mempersoalkan larangan bagi seseorang yang pernah dipidana lima tahun atau lebih untuk menjadi advokat.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yang terdiri atas Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Putusan tersebut diambil pada Jumat (09/01/2026) dan dibacakan secara resmi dalam sidang terbuka pada Senin (19/01/2026).
Permohonan uji materi sebelumnya diajukan oleh tiga pemohon yakni Gama Mulya dan Helmi yang merupakan mahasiswa magister Ilmu Hukum, serta Dahman Sirait, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019–2024.