WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menancapkan garis tegas bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan jasa hukum, melainkan bagian inti dari penegak hukum yang dituntut berintegritas tanpa kompromi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan advokat berkedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, sehingga wajib memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga:
Dukung Putusan MK, FORWAKA Sumut Ingatkan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penegasan tersebut termuat dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus sebagai unsur penegak hukum.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana, Mahkamah menempatkan advokat sejajar dengan unsur penegak hukum lainnya dalam struktur criminal justice system.
Mahkamah merujuk ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut advokat sebagai orang yang memberi bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Dengan kedudukan tersebut, advokat dipandang memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Ujar Mahkamah, "Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan."
Mahkamah juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya hanya disandang oleh subjek hukum dengan rekam jejak yang tidak tercela, baik pelanggaran yang bersifat ringan maupun berat.