"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu," katanya.
Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers.
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Etika Berkomunikasi, Soroti Polemik Ucapan Hotman Paris
Video tersebut sebelumnya telah beredar luas dan akan menjadi salah satu alat bukti yang disampaikan kepada penyidik.
"(Bukti) video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki video-video yang memperlihatkan dia marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," ujar Edison.
Ia menambahkan laporan tersebut berpotensi mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
"Ya, bukti awal. Nanti mungkin bukan hanya PWI karena kami sudah sepakat dengan berbagai organisasi wartawan dan kalangan insan pers untuk bersama-sama mendukung laporan ini," katanya.
Perkara ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2026), ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Hotman beberapa kali melontarkan ucapan bernada keras kepada wartawan, antara lain "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", dan "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya", sehingga memicu kritik dari berbagai organisasi pers.