WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keukeuh meragukan pernyataan Komnas HAM yang menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi korban pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
LPSK mengungkap ada kejanggalan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Brigadir J tewas dalam insiden penembakan di rumah dinasFerdy Sambo, Kompleks Polri,Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022). Saat awal kasus muncul ke publik, polisi menyebut peristiwa penembakan terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada PutriCandrawathi diDuren Tiga.
Dugaan pelecehan seksual tersebut juga dilaporkan ke polisi. Namun belakangan laporan tersebut dihentikan, karena tidak ada dugaan tindak pidana pelecehan di Duren Tiga. Polisi menyebut, jika memang ada, kemungkinan terjadi di Magelang.
Proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut hingga ditetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Kini kembali muncul dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi saat Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan kuat istri Ferdy Sambo mengalami pelecehan seksual.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dilansir dari detikNews.
Sementara itu LPSK meragukan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi seperti yang disampaikan Komnas HAM. Keraguan LPSK berdasarkan kejanggalan saat adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.