WahanaNews.co | Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, harus secara sukarela keluar dari lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Adrianus Agal, dari Tim Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Jika tak mau keluar kita akan minta perlindungan hukum ke Polri, dan akan memproses hukum siapa saja yang mempersulit proses pengosongan ini,” tegasnya, dilansir dari WahanaTV, Minggu (20/11).
Diberitakan sebelumnya, Japto telah melakukan upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini ditempati Wanda Hamidah.
Lahan tersebut saat ini milik sah Japto, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Upaya pengosongan dilakukan karena tanah tersebut akan digunakan, dan Japto sendiri sudah membiarkan Paman Wanda, Hamid Husein, menempati lahan selama 10 tahun, bersama para penghuni 4 rumah lainnya.
Hamid Husein pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyerobotan lahan. Usai penetapan tersangka, pihak Hamid mengaku bingung.
“Aneh tapi nyata,” sebut Wanda Hamidah.