Adrianus merespons kebingungan itu dengan mempertanyakan kapasitas dan kualitas pengacara Hamid.
“Penetapan tersangka itu kan dasar hukumnya sudah jelas. SHGB dari BPN menyatakan tanah itu milik Japto, demikian juga dari Dinas Perumahan DKI, dan Biro Hukum juga sudah menjelaskan kepemilikan Japto pada mereka,” paparnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup Atas Persetujuan AMDAL PT DPM Demi Kesejahteraan Masyarakat Dairi-Pakpak-Karo
“Jadi, kalau berkata bingung, itu alasan yang mengada-ada. Polisi harus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba menghalangi dan menyulitkan proses ini,” sebutnya.
Adrianus menyebutkan Hamid sudah beberapa kali berkomunikasi dengannya.
“Jangan sampai membuat framing keluar bahwa mereka itu victim, korban... yang sebenarnya adalah mereka itu pelaku utama, dan kami adalah korban,” katanya.
Baca Juga:
Gerindra Murka, DPRD Jember yang Asyik Merokok dan Ngegame Saat Rapat Terancam Dipecat
Ia menjelaskan, tetangga Wanda yang sama-sama menempati lahan itu pun sudah angkat kaki.
“Mereka mau keluar secara sukarela untuk keluar dari tanah itu, sudah membuat surat pernyataan, karena tahu posisi. Tinggal Hamid aja, yang saya gak ngerti. Soal adanya intimidasi dari pihak kami, itu fitnah. Jika memang benar disebutkan ada intimidasi, kita harus lakukan proses hukum,” tegasnya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.