WahanaNews.co | Ramaditya “Rama Djan” Marendra Djan (41), anak Djan Faridz, eks Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Yudhoyono terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Rama Djan bersengketa dengan sahabat lamanya bernama JB Budi Bakti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan JB Budi Bakti sebesar Rp 82 miliar.
Baca Juga:
Fakta-fakta Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
Tim Kuasa Hukum JP Budi Bakti hari ini menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk bertemu penyidik dan mempertanyakan perkembangan laporan kasus penipuan yang dilakukan Rama Djan, anak Djan Faridz, eks Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Yudhoyono itu.
“Tujuan kami ke sini mau bertemu penyidik Polres Jakarta Selatan dan menanyakan terkait perkembangan laporan klien kami JP Budi Bakti yang sudah lumayan lama dan angka kerugian material klien kami cukup signifikan,” ujar Gideon kepada WahanaNews.co, Rabu (29/11/2023).
Gideon mengatakan hingga saat ini Rama Djan tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan kedua sahabat lama ini.
Baca Juga:
Sengkarut Bisnis Batu Bara Rama Djan Faridz: Prestasi Buruk “Ayang Raline Gadai Saham” Bergulir di PN Jaksel
“Klien kami kan hanya pengusaha biasa yang sudah teman lama dengan Rama Djan. Sampai sekarang Rama Djan tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Gideon.
Sebagai pengacara, Gideon mengingatkan agar kasus-kasus utang piutang pertemanan yang telah disepakati secara tertulis hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak harus dipenuhi dan dilaksanakan.
“Kalau kesepakatan itu tidak dilaksanakan berarti ada konsekwensi hukumnya. Memang dalam kasus utang piutang seperti ini banyak cara yang dapat dilakukan termasuk melalui hukum,” tutup Gideon.