WahanaNews.co | Ratusan advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat
Indonesia (KAI) pimpinan Presiden Siti Jamaliah (Mia) Lubis mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum
Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sebanyak 400 peserta tercatat mengikuti Bimtek. Jumlah ini
merupakan peserta terbanyak sepanjang digelarnya Bimtek oleh MK. Peserta
sebanyak itu diikuti para advokat secara daring dari 34 DPD yang dimiliki KAI
di seluruh Indonesia. Diharapkan mereka dapat mengerti dan meningkatkan
kompetensi beracara di MK dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Presiden KAI Mia Lubis mengungkapkan, Bimtek bagi para advokat
KAI di MK ini merupakan kali ketiga. Ia berharap Pilkada tahun 2020 ini
berjalan dengan baik dan menghasilkan kepala daerah berintegritas dan amanah
untuk rakyat.
"Rakyat menginginkan pemimpin yang jujur dan bersih, karenanya
pemilihannya harus melalui proses yang jujur dan adil, bila ada perselisihan
hasil Pilkada maka diadili di MK," kata Mia Lubis saat pembukaan acara Bimtek
tersebut, Selasa (24/11/2020).
Mia Lubis
juga mengapresiasi kehadiran Ketua MK Anwar Usman dengan mengisi materi pada
DKPA yang diselenggarakan DPD KAI Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Apa yang sudah kita jalin hubungan dengan baik antara KAI
dengan MK ini berjalan terus sampai kapanpun, semoga kita diberi kesempatan
peserta yang lebih banyak lagi, karena seperti yang sudah disampaikan Pak
Sekjen MK ketika kita audiensi bahwa advokat KAI merupakan peserta yang
disiplin mengikuti Bimtek," jelas Mia.
Terpisah, Vice Presiden KAI, Rahmat Santoso, berpesan kepada anggota KAI di seluruh Indonesia
agar mengikuti Bimtek Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dengan baik.
"Advokat juga punya tugas mengawal dan menjaga suara rakyat.
Jika ada perselisihan selesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan proses
hukum yang berlaku," tandas pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Sementara itu,
Ketua MK Dr Anwar Usman ketika membuka Bimtek menyampaikan, penyelenggara
Pemilu, KPU dan Bawaslu, Akademisi maupun para Advokat termasuk Mahkamah
Konstitusi memiliki peran dan andil untuk menjaga, mengawal dan menegakkan
nilai-nilai demokrasi demi tegaknya demokrasi dan konstitusi di negara
tercinta.
"Karena Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, agar
kemurnian suara rakyat terjaga, maka proses Pilkada harus didesign setransaparan
mungkin, akuntabel dan dengan pengawasan yang ketat, agar keterpilihan kepala
daerah mendapat legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat,"
harap Anwar Usman. [qnt]