"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Razman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Baca Juga:
Frank Alexander Hutapea Resmi Dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas jaksa.
Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tuntutan tersebut juga diperkuat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa: Merusak Martabat Pengadilan
Baca Juga:
Kasus Pencermaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui
Jaksa menyebut ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Razman.
Di antaranya adalah tindakan Razman yang dianggap telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak mampu membuktikan tuduhan, tidak berlaku sopan selama persidangan, serta pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak harkat martabat pengadilan," ujar jaksa.