Ia berharap jaksa menjatuhkan hukuman empat tahun sebagaimana maksimal ancaman pidana atas pasal yang dilanggar.
"Empat tahun maksimum hukuman atas perbuatan seperti itu," tegas Hotman.
Baca Juga:
Frank Alexander Hutapea Resmi Dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Namun di sisi lain, Razman Arif Nasution justru merespons tuntutan itu dengan tenang. Ia mengaku tidak gentar, meskipun mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan.
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Razman menyatakan akan membuktikan klaimnya tentang dugaan pelecehan yang dilakukan Hotman terhadap mantan kliennya, Putri Iqlima Aprilia, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
Baca Juga:
Kasus Pencermaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui
"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.
Tuntutan Jaksa: Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Jaksa meyakini bahwa Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris melalui media elektronik. Karena itu, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun.