WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Razman Arif Nasution (RAN).
Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan (Razman)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, melansir Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Namun, Adi Vivid enggan menginformasikan kapan tanggal pemeriksaan Razman tersebut.
Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).