Menurutnya, Pasal 217 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas mengamanatkan bahwa setiap pihak dalam persidangan wajib menghormati pengadilan.
“Jika ada yang melanggar, ada konsekuensi hukumnya! Ini bukan sekadar urusan etika, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana,” tambahnya.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Sebagai respons, SHI mendorong Komisi Yudisial untuk segera mengambil tindakan guna menjaga kehormatan dan martabat hakim.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini dibiarkan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka akan ada preseden buruk bagi dunia hukum kita,” ujar Catur.
SHI juga meminta Mahkamah Agung melaporkan pihak-pihak yang merendahkan kewibawaan pengadilan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga:
KY Miris OTT Ketua-Waka PN Depok Terjadi di Tengah Upaya Sejahterakan Hakim
“Kami ingin kejelasan, apa langkah konkret Mahkamah Agung dalam menangani kasus ini?” katanya.
Sebagai bentuk protes, SHI mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk mengenakan pita hitam pada 10–14 Februari 2025.
“Ini simbol perlawanan terhadap tindakan yang merusak kehormatan pengadilan. Hakim harus bersatu menolak pelecehan terhadap pengadilan,” ujar Catur.