"Saya akan menindaklanjuti keputusan ini dan bertindak lebih bermartabat, beretika di ruang sidang," tambahnya.
Mengakui kesalahannya, Razman berdalih bahwa setiap manusia tidak luput dari kekhilafan.
Baca Juga:
Apotek di Labusel Jual Obat Kedaluwarsa, Pemilik Akui Kelalaian
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," ujarnya.
Selain itu, Razman juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani perkaranya.
Hotman Paris Angkat Bicara
Baca Juga:
Pemkab Dairi Dukung Percepatan Target dan Strategi Nasional Eliminasi TBC Tahun 2030
Menanggapi kasus ini, Hotman Paris secara terang-terangan menyatakan bahwa Razman memang tidak layak menjadi seorang pengacara.
"Orang itu memang tidak pantas jadi pengacara," kata Hotman, dikutip dari YouTube Insertlive, Jumat (14/2/2025).
Hotman mengungkapkan bahwa sejak awal ia mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Razman agar ia tidak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara.