WahanaNews.co | Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) oknum Polisi aktif yang saat ini bertugas di Polres Kepulauan Seribu resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu ditunjukan dengan adanya Surat Laporan Polisi Gomgom dengan Nomor: LP/B/1020/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 13 Mei 2022.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Menindaklanjuti LP tersebut, polisi memanggil Peterus untuk dimintai klarifikasi pada 21 Juni 2022.
"Benar bung, saya dimintai keterangan soal LP dari bung Gomgom Mahulae di Polres Jakarta Pusat pada hari Senin, 21 Juni," kata Peterus kepada WahanaNews.co pada Rabu (6/2/22) di Jakarta.
Petrus juga menjelaskan, bahwa dirinya dimintai keterangan soal kronologi kejadian.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Saya hanya dimintai keterangan aja oleh penyidik," jelasnya.
Terpisah, Arnol Sinaga kuasa hukum dari Peterus menegaskan bahwa meskipun Razman sudah mengembalikan peluru, Laporan dari Gomgom harus tetap berlanjut karena menurutnya peristiwa pidananya sudah terjadi.
"Sekalipun si Razman sudah mengembalikan peluru tersebut, tapi peristiwa pidananya kan sudah terjadi, tindak pidana itu tidak berlaku surut. Laporan dari Iptu Gomgom harus tetap berjalan, dan itu harus di tindak," tegas Arnol.