Kronologi Peristiwa
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pengacara Arif Razman Nasution dkk kepada aparat kepolisian bernama IPTU Gomgom Nainggolan di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat tepatnya di Ruko B/OR/J, terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Kejadian tersebut tentunya menuai kontroversi dari penghuni AMPR.
Sehingga, 10 warga perwakilan dari Forum AMPR membuat surat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kadivpropam Polri dan Arnol Sinaga serta Associates (kuasa hukum) perihal penganiayaan aparat polisi dan perampasan peluru.
Menurut keterangan dari Peterus, kejadiannya tersebut berawal dari undangan rapat kepada calon pengurus panitia musyawarah (Panmus), salah satu calon ketua Panmus saingannya yang tidak memenuhi kriteria. Dimana calon sekretarisnya bernama Ade (istri Razman Nasution).
Artinya, Razman Nasution tidak diundang dalam rapat tersebut. Namun, ia datang bersama 10 rekannya untuk membuat keributan di ruangan lalu membawa Peterus ke tower C.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Saya dan kawan kawan dibawa ke Mc Donald Sunter, mereka memaksa saya menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon ketua Panmus. Saat itu hadir beberapa oknum polisi, salah satunya Gomgom Nainggolan. Namun, Razman dkk mendorongnya keluar dan mengambil pistol serta mengeluarkan peluru-peluru milik polisi tersebut, yang hingga Rabu 19 April 2022 peluru tersebut tidak dikembalikan," ujar Peterus.
Menanggapi hal ini, Arnol Sinaga (kuasa hukum) tidak ingin mengulur waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022.
Ia menilai hal yang dilakukan Razman dkk berpotensi merusak citra pengacara dan kepolisian.