"Karena kan bagi advokat, surat kuasa itu seperti ijazah," dalih Razman Nasution.
Sebaliknya, Ricky HP Sitohang kembali menegaskan klarifikasinya yang pertama saat itu. Dia menerangkan bahwa TNI Polri memiliki spesifikasi sendiri dalam penanganan hukum.
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
“Di Polri, karena kita sudah berpisah dengan TNI, kita menggunakan peradilan umum. Tapi mekanismenya itu sama,” tuturnya.
Ia menjelaskan setiap personel Polri aktif yang tersangkut masalah hukum, institusi Polri wajib melakukan perlindungan hukum, dan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Jadi tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) orang lain mendapat surat kuasa,” jelasnya.
Baca Juga:
Razman dan Firdaus Ternyata Bukan Alumni Universitas Ibnu Chaldun, Ini Klarifikasinya
Sebab hanya ada satu materi pokok yang diperkarakan, yaitu sidang praperadilan. “Nah, praperadilan ini diminta oleh beliau (Budi Gunawan), dikuasakan kepada divisi hukum.”
Kuasa Hukum dari Anggota Polri