WAHANANEWS.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution kini resmi masuk Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menyandang status terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman ditempatkan di lembaga pemasyarakatan setelah putusan pengadilan dalam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Penerimaan Razman dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Proses penerimaan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Razman diketahui terseret perkara pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.
Selain hukuman penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dalam perkara pencemaran nama baik tersebut.
Dalam putusan itu ditegaskan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan Razman di Lapas Cipinang berjalan sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
Setelah diterima, Razman menjalani sejumlah tahapan mulai dari administrasi, pemeriksaan identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga proses lain yang menjadi standar penerimaan warga binaan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat terlibat kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2026).
Hotman Paris kemudian mengunggah video kegaduhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Dalam video itu, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang berada di kursi saksi.
Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum keduanya segera dilerai oleh masing-masing tim yang berada di ruang sidang.
Di tengah suasana panas tersebut, salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat naik ke atas meja.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Razman dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Dalam perkara tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Razman juga didakwa dengan ketentuan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Razman resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]