Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018—2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020—2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga:
Riza Chalid Akan Dimasukkan Kejagung ke DPO, Diduga Nikahi Putri Sultan di Malaysia
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026 dan mengakui rumah di Sentul yang digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam penanganan tiga perkara tersebut, salah satunya Febrie Adriansyah, serta memutuskan melimpahkan penanganan kasus itu kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Istri Menteri UMKM Diduga Terima Fasilitas Dubes Eropa, MAKI Desak KPK Turun Tangan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.