Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD,
mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah
tak terdaftar sebagai ormas.
Baca Juga:
Terkait Penipuan, OJK blokir 127 Ribu Rekening
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang
melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran,
provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan
perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013
tertanggal 23 Desember 2014.
Baca Juga:
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Oktober 2025
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan
setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal
standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor
Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.