WahanaNews. co | Pembangunan konstruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jalan Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terus mendapat sorotan dan diminta dibongkar alias diratakan dengan tanah.
Pasalnya, pembangunan kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R).
Baca Juga:
Bongkar Reklame, Petraco Taati Aturan
Menurut sumber yang diperoleh, reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Davis Jaya Advertising.
"Reklame itu punya Davis," ujar sumber, Rabu (29/11/2023).
Menurut sumber, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi).
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Bahkan, kata sumber itu, sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk urusan koordinasi.
"Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi," tegas sumber itu.
Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat.
Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan ormas yang bukannya menaati peraturan malah menabraknya.
Jika pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan melakukan pembongkaran.
Menaggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary menilai Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.
"Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior," ujar Awy, Jumat (1/12).
Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.
"Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja," tegasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]