Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan ormas yang bukannya menaati peraturan malah menabraknya.
Jika pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan melakukan pembongkaran.
Baca Juga:
Tebang Pilih Penertiban Reklame ‘Raksasa’ Tanpa Izin di Jalan Protokol, PATRA Kritik Kasatpol PP DKI
Menaggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary menilai Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.
"Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior," ujar Awy, Jumat (1/12).
Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Gelar Operasi di Grogol Petamburan, Satpol PP DKI Tindak Belasan Rumah Kos yang Melanggar
"Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja," tegasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.