WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, banyak yang berubah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat tim khusus mengelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, perubahan TKP itu diduga kuat karena adanya tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Menurut Anam, meski ada yang berubah dari keterangan awal dengan hasil rekonstruksi, namun Komnas HAM mendapat pendalaman terkait fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa hal yang terkonfirmasi juga didapat Komnas HAM dengan cukup mendalam.
"Memang sekali lagi, TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasinya kuat obstruction of justice, sehingga banyak berubah," ujar Anam usai rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Lebih lanjut, Anam mengapresiasi Polri yang mengelar proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berjalan secara transparan.
Ia menilai, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri.
Menurutnya, hal ini sangat baik karena proses rekonstruksi dilakukan secara parsial dan menjalankan prinsip praduga tak bersalah serta persamaan di muka hukum.