WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, banyak yang berubah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat tim khusus mengelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, perubahan TKP itu diduga kuat karena adanya tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Menurut Anam, meski ada yang berubah dari keterangan awal dengan hasil rekonstruksi, namun Komnas HAM mendapat pendalaman terkait fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beberapa hal yang terkonfirmasi juga didapat Komnas HAM dengan cukup mendalam.
"Memang sekali lagi, TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasinya kuat obstruction of justice, sehingga banyak berubah," ujar Anam usai rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
Lebih lanjut, Anam mengapresiasi Polri yang mengelar proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berjalan secara transparan.
Ia menilai, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dengan keterangan dan membuat rekonstruksi sendiri.
Menurutnya, hal ini sangat baik karena proses rekonstruksi dilakukan secara parsial dan menjalankan prinsip praduga tak bersalah serta persamaan di muka hukum.
"Ini praktik yang baik, dan semoga harapan kami Pak Dirtipidum, tidak hanya kasus ini, tapi kasus-kasus yang lain," ujar Anam.
Sebelumnya, penyidik melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam proses rekonstruksi itu, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang sebagai pengawas eksternal.
Rekonstruksi yang dimulai pada Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB itu berlangsung selama 7 jam 30 menit. [qnt]