WahanaNews.co | Ratusan mahasiswa IPB dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol). Rektor IPB Arif Satria mengungkapkan dari data sementara, terdapat sekitar 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol.
"Yang terkena tidak hanya mahasiswa IPB. Mahasiswa kampus lain juga terkena," ujar Arif kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) pukul 20.37 WIB.
Baca Juga:
Orang Dekat Prabowo Ungkap Tak Bakal Naikin Pajak Demi Makanan Gratis
"(Mahasiswa IPB) Yang terkena penipuan 116 (orang)," imbuh Arif.
IPB masih mengumpulkan data-data aduan pinjol. Arif mengatakan IPB akan mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini, termasuk di dalamnya adalah pendampingan hukum.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Drajat Martianto menyebutkan, sementara ini terdata 301 mahasiswa, tetapi masih proses verifikasi.
Baca Juga:
Sinergi Alumni IPB dan Stakeholder Dorong Inovasi untuk Pembangunan Kalimantan Barat
Drajat kemudian menjabarkan bahwa 116 dari 301 aduan itu merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan sisanya merupakan kampus yang berbeda.
"Mengenai data yang 301 sudah mulai terurai mahasiswa IPB-nya 116 orang. Sisanya mahasiswa/non-mahasiswa IPB. Kami coba clear-kan lagi datanya," tambahnya.
Laporan terkait kasus penipuan pinjol yang memakan korban ratusan mahasiswa IPB University telah diterima Polresta Bogor. Saat ini, polisi telah menerima dua laporan terkait dengan total korban 311 orang dan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
"Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan. Total uang yang sudah mungkin--dugaan para korban yang tertipu--sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," jelas Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11).
Ferdy menjelaskan awal mula hingga raturan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Para korban ini terikat kerja sama dalam bentuk bisnis belanja online (online shop) oleh pelaku dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
"Kemudian, modusnya jadi sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen," katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen itu dengan syarat para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Saat ini sudah ada 5 aplikasi pinjol yang terdata polisi.
"Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan," katanya.
Faktanya, setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada pelaku, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Alhasil, kini para mahasiswa IPB terjerat pinjol. [rds]