WahanaNews.co | Satuan Reserse Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi untuk kasus pembunuhan bocah, MFS (11) yang organ tubuhnya akan dijual.
Rekontruksi tersebut dilaksanakan digelar di halaman Markas Brimob Polda Sulsel, Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Rekontruksi terpaksa tidak digelar di lokasi kejadian perkara demi keamanan tersangka.
Rekontruksi turut dihadiri pihak kejaksaan, Balai Pengawasan Anak (Bapas), lembaga perlindungan perempuan dan anak Kota Makassar.
Dalam rekontruksi, polisi hanya menghadirkan seorang tersangka, Muhammad Adrian (17) yang sebelumnya diinisialkan AD.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sedangkan tersangka MF (14) tidak dihadirkan dalam rekontruksi mengingat usianya masih di bawah umur. Namun peran tersangka MF dan korban MFS digantikan oleh penyidik.
Dalam rekontruksi, tersangka Adrian memperagakan 36 adegan. Di mana tersangka Adrian bersama MF terlebih dahulu ke toko membeli tali rafia. Selanjutnya, kedua tersangka keliling mengendarai motor mencari korban di Jl Batua Raya.
Setelah menemukan, korban dibawa ke rumah tersangka Adrian. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan dipangku oleh tersangka Adrian sambil melihat laptop, sementara tersangka MF berada di belakang keduanya.
Tersangka Adrian dan tersangka MF menganiaya korban yang diperagakan dalam sejumlah adegan hingga korban pingsan.
Selanjutnya, tersangka mengambil uang korban Rp 5 ribu untuk membeli rokok.
Tersangka Adrian kemudian menggendong korban ke kamar mandi yang dalam keadaan pingsan. Saat di dalam WC, kedua pelaku memastikan korban sudah meninggal.
Setelah itu, kedua pelaku kemudian mengambil tali rafia, mengikat leher dan kaki korban, lalu memasukkan jenazah korban ke dalam kantong plastik yang selanjutnya dibawa pergi untuk dibuang ke Jembatan Waduk Nipah-nipah, Antang.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang memimpin rekonstruksi menegaskan, bahwa saat dibuang, jenazah korban masih dalam keadaan utuh dan tidak ada organ tubuhnya yang hilang.
"Jenazah korban masih utuh dan belum diperjualbelikan. Kedua tersangka langsung saja membunuh korban dan membuang jenazahnya karena para tersangka tidak mengetahui di mana mau menjual organ tubuhnya," tegasnya.
Dalam rekontruksi ini pun, terungkap jika tersangka Adrian sudah merencanakan pembunuhan ini setahun sebelumnya. Di mana tersangka Adrian ingin cepat kaya mendapatkan uang banyak dengan menjual organ tubuh korban.
"Tersangka Adrian sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Juni 2022 lalu. Dia ingin cepat kaya agar terlepas dari himpitan ekonomi dengan mendapat hasil penjualan organ tubuh yang dinilai dolar. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjual organ tubuh, sehingga ditegaskan tidak ada sindikat perdagangan organ tubuh," katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).
Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.
Belakangan diketahui, 2 remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs website dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar. [eta]