WahanaNews.co | Satuan Reserse Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi untuk kasus pembunuhan bocah, MFS (11) yang organ tubuhnya akan dijual.
Rekontruksi tersebut dilaksanakan digelar di halaman Markas Brimob Polda Sulsel, Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Rekontruksi terpaksa tidak digelar di lokasi kejadian perkara demi keamanan tersangka.
Rekontruksi turut dihadiri pihak kejaksaan, Balai Pengawasan Anak (Bapas), lembaga perlindungan perempuan dan anak Kota Makassar.
Dalam rekontruksi, polisi hanya menghadirkan seorang tersangka, Muhammad Adrian (17) yang sebelumnya diinisialkan AD.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Sedangkan tersangka MF (14) tidak dihadirkan dalam rekontruksi mengingat usianya masih di bawah umur. Namun peran tersangka MF dan korban MFS digantikan oleh penyidik.
Dalam rekontruksi, tersangka Adrian memperagakan 36 adegan. Di mana tersangka Adrian bersama MF terlebih dahulu ke toko membeli tali rafia. Selanjutnya, kedua tersangka keliling mengendarai motor mencari korban di Jl Batua Raya.
Setelah menemukan, korban dibawa ke rumah tersangka Adrian. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan dipangku oleh tersangka Adrian sambil melihat laptop, sementara tersangka MF berada di belakang keduanya.