Bukannya memberi bantuan sebagai aparat penegak hukum, Aiptu Irmansyah malah menghianatinya sebagai pihak korban atau pelapor dan juga menghianati pimpinan, institusi dan janji anggota Polri. 							
						
							
							
								Akibat diberhentikannya perkara tersebut, Yulis harus kehilangan dan sudah hampir 3 (tiga) tahun tidak bertemu dan berkomunikasi dengan anak satu-satunya yang dibawa mantan suaminya GJW.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Bisa Selamatkan Jurnalis dari Kekerasan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Bukannya di tangkap, perkara malah diberhentikan. Pemberhentian perkara atau penyelidikan itupun kami ketahui dari kuasa hukum GJW saat di pengadilan agama.  Sebagai warga negara, Saya patuh dan taat kepada aturan dan sudah datang memberikan keterangan resmi kepada pihak Propam" tuturnya.							
						
							
							
								Yulis tidak menyangka penyidik akan memperlakukan seperti itu. Bukan saja soal uang, akibat diberhentikannya perkara tersebut, sangat berpengaruh pada hak asuh anak. 							
						
							
							
								"GJW mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan memalsukan tandatangan saya, lalu pihak penyidik melepaskannya begitu saja dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana (GJW bukan pelakunya),” jelas Yulis sambil menunjukan foto anak laki-lakinya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Sopian Simanjuntak]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.